PPDI Sidrap dan DPMDPPA Gelar Sosialisasi Aplikasi CORETAX bagi Kaur Keuangan se-Kabupaten Sidrap

KABAR ZODIAC.COM, SIDRAP – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidenreng Rappang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi CORETAX bagi Kaur Keuangan desa se-Kabupaten Sidrap. Kegiatan ini dilaksanakan pada taggal 20–21 Mei 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi CORETAX.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMDPPA Sidrap, H. Abbas Aras S.P., M.M. yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada organisasi PPDI atas inisiatif dan kontribusinya dalam mendorong profesionalisme perangkat desa. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi perangkat desa sangat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Turut hadir dan memberikan sambutan, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMDPPA, Sunandar, S.E., M.A.P., yang menyatakan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan komitmennya untuk mengawal proses sosialisasi hingga selesai. Kegiatan ini juga dihadiri oleh empat orang Irban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap sebagai peserta, menunjukkan sinergi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan dan pemahaman terkait pengelolaan pajak desa.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama dari KPPN Parepare, Bapak Ardin S. Beserta rombongan, yang memberikan pemahaman teknis tentang penggunaan aplikasi CORETAX.

Ketua PPDI Kabupaten Sidrap, Salman, S.Sos. M.A.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil swadaya organisasi PPDI, yang didanai dari iuran bulanan perangkat desa sebesar Rp. 5.000 per orang. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat desa dari 68 desa di Sidrap yang telah berpartisipasi aktif dan konsisten dalam membayar iuran, sehingga kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini dapat terus dilaksanakan secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kaur Keuangan desa mampu mengaplikasikan sistem CORETAX secara optimal demi menciptakan pengelolaan keuangan desa yang tertib, modern, dan sesuai regulasi yang berlaku.


Topik Terkait

Baca Juga :