Baznas Sidrap Sosialisasikan UU Zakat di Musyawarah MUI Panca Rijang


KABAR ZODIAC.COM, SIDRAP — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, Dr. Wahidin Ar Raffany, S.Ag., M.A., melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan zakat di sela kegiatan Musyawarah Kecamatan (Musycab) MUI Panca Rijang, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panca Rijang, Ahad, 14 Desember 2025.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para imam masjid se-Kecamatan Panca Rijang, yang memiliki peran strategis sebagai bagian dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat masjid. Menariknya, selain sebagai pimpinan Baznas Sidrap, Dr. Wahidin Ar Raffany juga menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Baranti, sehingga penyampaian materi berlangsung komunikatif dan mudah dipahami.

Dalam pemaparannya, Wahidin menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia agar dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.

“Imam masjid merupakan bagian penting dari UPZ. Karena itu, mereka harus bekerja dengan aman, baik secara regulasi maupun hukum. Jangan sampai pengelolaan zakat dilakukan tanpa perlindungan aturan sehingga berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum,” jelas Wahidin.

Ia menegaskan bahwa Baznas memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada para pengelola zakat di tingkat masjid. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Baznas, yang menjadi dasar legal sebelum melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Selain itu, Wahidin juga menyampaikan informasi penting terkait kebijakan penyaluran zakat Ramadan tahun mendatang. Ia mengungkapkan bahwa sesuai arahan Bupati Sidrap, paket sembako Ramadan yang selama ini dibagikan akan ditiadakan dan dialihkan ke dalam bentuk zakat pemberdayaan.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat kurang mampu, sehingga ke depan mereka tidak hanya menjadi penerima zakat, tetapi juga diharapkan mampu berdaya dan bahkan menjadi muzakki.

Sosialisasi tersebut mendapat perhatian serius dari para imam masjid yang hadir. Diharapkan, melalui pemahaman regulasi dan kebijakan zakat yang komprehensif, pengelolaan zakat di Kecamatan Panca Rijang dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.

 


Topik Terkait

Baca Juga :